Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ngotot Nurul Ghufron Hadir di Sidang Praperadilan Guna Ungkap King Maker Perkara Pinangki

(MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berharap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang lanjut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI Ngotot Nurul Ghufron Hadir di Sidang Praperadilan Guna Ungkap King Maker Perkara Pinangki
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif menggelar konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Kehadiran Menteri ESDM ke KPK dalam rangka program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kegiatan dari KPK tersebut berupa pembekalan antikorupsi untuk penyelenggara negara dan pasangannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), berharap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sidang tersebut rencananya digelar pada Kamis (23/9/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPK.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan mengatakan, permintaan pihaknya untuk menghadirkan Nurul Ghufron guna mendengarkan keterangan dari pimpinan KPK itu terkait proses pengungkapan sosok King Maker dalam perkara suap Pinangki terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Namun proses tersebut dihentikan oleh KPK seraya dengan penetapan pengadilan atas terpidana Pinangki.

"Di akhir (sidang) tadi kami meminta pada Majelis Hakim untum memerintahkan termohon (KPK) menghadirkan Nurul Ghufron karena pada waktu itu dia yang memimpin gelar perkara," ucap Kurniawan saat ditemui Tribunnews.com, usai persidangan, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: MAKI Serahkan Berbagai Bukti Tertulis Soal Sosok King Maker di Perkara Pinangki

Lebih lanjut, kata Kurniawan, kehadiran Nurul Ghufron pada sidang lanjutan besok juga diharapkan dapat menjelaskan alasan pemberhentian KPK untuk memproses supervisi pengungkapan sosok King Maker tersebut.

Sebab pihaknya menduga adanya rekomendasi dari pimpinan KPK tersebut untuk memberhentikan proses penyidikan untuk dapat mengungkap identitas dari King Maker ini.

Berita Rekomendasi

"Iya kalo dari kami pengennya Nurul Ghufron hadir karena dia yang mengetahui prosesnya, jadi sudah diperiksa kita sudah mengadukan kemudian sudah diperiksa kemudian tahu-tahu dihentikan, ini alasan nya apa," kata dia.

"Apakah jangan-jangan misalnya rekomendasi yang diberikan oleh Nurul Ghufron sebagai pemimpin gelar perkara itu memang rekomendasinya di hentikan misalnya, kan kita gatau, Itu yang harusnya dibuktikan oleh pihak termohon," sambungnya.

Sidang lanjutan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Sidang lanjutan gugatan praperadilan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Kurniawan juga menyebut kalau permintaan ini juga senada dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang tak hadir dalam sidang hari ini.

Permohonan ini disampaikan, Kurniawan dalam persidangan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.

Merespon permintaan itu, Hakim Morgan menyerahkan kepada pihak termohon dalam hal ini KPK untuk memutuskan mau mendatangkan Nurul Ghufron atau tidak.

"Jadi begini untuk pemohon dan termohon, hakim dalam pengadilan ini harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak," kata Hakim Morgan.

"Kalaupun menurut termohon mau menguatkan dalil dari jawabannya ya silakan, kalau mau menghadirkan untuk membuktikan dalil dalil dari pemohon saya kira termohonnya harus menghadirkan," sambungnya.

Mendengar jawaban dari Majelis Hakim, Kurniawan menyebut akan melihat kondisi pada sidang esok.

Terpenting kata dia, pihaknya dalam hal ini MAKI dan LP3HI berharap Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang tersebut.

"Kita lihat besok bagaimana dengan KPK apakah mereka mau mengajukan Nurul Ghufron ke persidangan atau tidak kita lihat," tukas Kurniawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Hal itu merespon terkait dengan gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat KPK karena dinilai menghentikan proses penyidikan pengungkapan King Maker dalam kasus tersebut.

Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, dalam perkara ini yang melakukan penyidikan bukan dari lembaga antirasuah tersebut melainkan dilakukan oleh aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan peran KPK kata dia yakni dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

"Karena perlu kami tegaskan bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Bukan KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kita masuk dalam konteks ruang supervisi," kata Kristianto.

Lebih lanjut, dirinya membantah kalau melakukan pembiaran atas proses penyidikan pengungkapan sosok King Maker dalam perkara ini.

Sebab kata dia, pihaknya dalam hal ini KPK tidak melakukan penyidikan secara langsung pada perkara yang membuat jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara ini.

"Ini yang menjadi perlu kami luruskan bahwa konteks permohonan karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana," kata dia.

"Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut. Seperti yang tadi kami sampaikan kami melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti," sambungnya.

Terlebih kata dia, fungsi supervisi sudah berhenti dalam perkara ini seiring dengan telah penetapan vonis kepada Pinangki oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan demikian kan boleh dikatakan karena penyidikan sudah selesai itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai kan seperti itu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas