MAKI Serahkan Berbagai Bukti Tertulis Soal Sosok King Maker di Perkara Pinangki
(PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam persidangan yang digelar di ruang 7 PN Jaksel, Rabu (22/9/2021) ini, MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyerahkan beberapa dokumen atau bukti di persidangan.
"Dari pihak MAKI dan LP3HI megajukan bukti tertulis saja dan jawaban dari KPK. Surat menyurat terkait dengan pengajuan MAKI soal King Maker dan berita dari media," kata Kurniawan Wakil Ketua LP3HI usai persidangan.
Adapun bukti itu diserahkan oleh Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dan pihak pemohon dalam hal ini KPK.
Kurniawan mengatakan, dokumen atau bukti yang diserahkan itu sekaligus sebagai upaya untuk pihaknya mendesak KPK dalam mengusut sosok King Maker dalam perkara tersebut.
"Karena sebenarnya dokumen keputusan apa yang menjadi alasan (penyidikan King Maker) untuk dihentikan supervisi nya itu kan sebenernya ada di pihak termohon (KPK) kita mendalilkan bahwa kita sudah mengajukan kemudian dihentkan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Baca juga: MAKI Desak KPK Usut Sosok King Maker: Ada Dua Pilihan Oknum Penegak Hukum atau Politisi
Hal itu diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang perdana gugatan praperadilan, kemarin.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.
"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.
Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.