Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Luhut Berniat Minta Ganti Rugi Rp 100 M

Luhut resmi laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi, berniat layangkan gugatan ganti rugi Rp 100 M.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Resmi Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Luhut Berniat Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Diketahui, laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."

"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."

"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi: Saya Mempertahankan Nama Baik Saya

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.

Berita Rekomendasi

"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."

"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.

Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.

Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.

Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM

Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.

"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."

"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas