Respons Luhut saat Dituduh Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia: Saya Enggak Sempat Mikir ke Situ
Luhut membantah tuduhan kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia: Saya Enggak Sempat Mikir ke Situ, Kerjaan Saya Banyak.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
![Respons Luhut saat Dituduh Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia: Saya Enggak Sempat Mikir ke Situ](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menko-marinves-luhut-pandjaitan-dalam-konferensi-persnya-secara-virtual-selasa-672021.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, angkat suara soal tudingan mengkriminalisasi aktivis HAM, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Tuduhan kriminalisasi itu berasal dari Kuasa Hukum dari pihak Fatia, Julius Ibrani.
Julius mengatakan pihaknya sudah menduga bahwa somasi yang sempat dilayangkan Luhut hanya formalitas saja.
"Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja."
"Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi," kata Julius, dikutip dari Kompas TV, Selasa (21/9/2021)
Baca juga: Sosok Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS yang Dipolisikan Menko Luhut ke Polda Metro Jaya
Menanggapi hal itu, Luhut pun membantah tuduhan mengkriminalisasi Hariz dan Fatia.
Ia mengaku tak punya tujuan ke arah kriminalisasi, bahkan Luhut menyebut tak ada waktu memikirkan hal itu.
"Enggak ada urusan untuk itu. Saya enggak sempat waktu mikir ke situ."
"Kerjaan saya udah banyak," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Diketahui, Luhut secara resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan kasus pencemaran nama baik, hari ini, Rabu (22/9/2021).
![Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/luhut-resmi-melaporkan-hariz-azhar-dan-fathia-maulidiyanti-ke-polda-metro-jaya.jpg)
Baca juga: Pihak Haris Sayangkan Luhut Polisikan Kliennya: Bukan Langkah Terpuji dan Tak Berikan Andil Positif
Luhut mengatakan, langkah hukum yang dilakukan sebagai respons karena Haris Azhar dan Fatia tak meminta maaf kepadanya sesuai somasi yang sempat ia layangkan.
"Sudah dua kali dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut.
Menurut Luhut, sebagai warga negara, ia punya hak untuk membela nama baiknya sebagai bentuk HAM.
Dari perkara ini, Luhut mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada kebebasan secara absolut di negara ini, melainkan kebebasan bertanggung jawab.
Baca juga: Haris Azhar Bakal Ikuti Proses Hukum, Sebut Langkah Luhut Tidak Terpuji, Luhut Bilang Difitnah
Ia secara tegas juga membantah dugaan yang dilontarkan Haris Azhar dan Fatia kepadanya.
"Kita itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingatkan kepada publik, semua kebebasan bertanggung jawab. Saya punya hak untuk memebela HAM saya. Saya tidak melakukan hal itu, tidak ada."
"Dan saya minta bukti, enggak ada, dia bilang research enggak ada."
"Banyak yang tidak menyarankan untuk ini, tapi saya harus menunjukkan kepada publik supaya manusia yang merasa publik figur menahan diri memberi statement-statement tidak bertanggung jawab," jelas Luhut.
![Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan)
Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-eksekutif-lokataru-haris-azhar-kiri-dan-koordinator-kontras-fatia-maulidiyanti-kanan.jpg)
Baca juga: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polisi: Saya Mempertahankan Nama Baik Saya
Sementara itu, sang kuasa hukum, Juniver menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia, yakni terkait UU ITE dan pidana umum.
"Secara resmi, memang pak Luhut yang langsung membuat laporan."
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum."
"Kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
Berniat Gugat Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.
Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fathia hingga Rp 100 miliar.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.
"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."
"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."
"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.
Lebih lanjut, Juniver menuturkan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.
Pihaknya mempercayakan proses hukum perkara ini ke pihak kepolisian.
"Ada beberapa bukti, tentu kami tidak bisa ungkap sekarang. Kita serahkan penyidik untuk mencermati dan menganalisa laporan," tutur dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)(KompasTV/Vidi Batlolone)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.