Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Dua Kasus Pidana, Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bisa Terancam Dipecat

Terjerat dua kasus pidana, Kompolnas sebut Irjen Napoleon Bonaparte bisa terancam dipecat: Ya Siap-siap dengan Itu.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Terjerat Dua Kasus Pidana, Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bisa Terancam Dipecat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Andi menjelaskan, seharusnya ruang tahanan M Kece tersebut memakai kunci gembok standar.

Akan tetapi, ketika itu, Napoleon meminta petugas jaga mengganti kunci gembok tersebut agar ia bisa masuk.

"NB meminta kepada petugas jaga untuk tidak menggunakan gembok standar tetapi gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."

"Ini yang mengakibatkan terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Sosok dan Peran Ketua RT di Balik Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim

Di situlah, terjadi penganiayaan yang dilakukan Napoleon.

Penganiayaan tersebut meliputi tindakan pemukulan dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.

Tak sendirian, Napoleon memasuki sel tahanan M Kece bersama 3 napi lainnya.

Penampakan M Kece.
Penampakan M Kece. (istimewa)
Berita Rekomendasi

Namun, peran 3 napi tersebut, lanjut Andi, ibarat hanya untuk membuat psikologis M Kece lemah.

"Terungkap bahwa pemukulan terhdapa M kace dan melumuri wajah dan tubuh dengan tinja hanya dilakukan oleh NB,"

"Tiga orang lainnya hanya digunakan untuk memperlemah psikologis daripada korban,"  jelasnya.

"Si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa," imbuh dia.

Baca juga: Polri: Eks Petinggi FPI Terlibat Bantu Irjen Napoleon Saat Insiden Penganiayaan M Kece 

Adapun satu di antara 3 napi itu, melibatkan terpidana yang menyangkut eks organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Sementara, dua lainnya, hanya terpidana kasus kejahatan umum.

"Salah satunya adalah napi yang melibatkan kasus eks organisasi FPI."

"Yang dua lagi utnuk tahanan piadana umum terkait pertanahan," tutur Andi.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita soal dugaan penganiayaan Irjen Napoleon kepada M Kece lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas