1.296 Sekolah Laporkan Klaster Penyebaran Covid Saat PTM, Paling Banyak Tingkat SD Capai 581 Sekolah
Tidak hanya di Purbalingga, klaster sekolah juga ditemukan di Jepara, Jawa Tengah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah SMP Negeri 4 Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah kali ini ada 61 siswa dari SMP Negeri 3 Mrebet yang juga positif Covid-19.
Ke-61 siswa tersebut dinyatakan positif setelah dilaksanakan tes rapid antigen, pada Selasa (21/9/2021).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala SMP Negeri 3 Mrebet, Septi Winarni yang mengatakan pihaknya juga menggelar tes antigen untuk siswa, karyawan dan para guru.
Tes antigen itu adalah dalam rangka persiapan sebelum pelaksanaan PTM.
"Tes antigen menyasar 392 siswa dan 37 guru serta karyawan, hasilnya ada 61 siswa yang positif," ujar Septi kepada Tribun, Rabu (22/9/2021).
Pihaknya memastikan ke-61 yang dinyatakan positif Covid-19 semuanya adalah siswa. Sementara para guru dan karyawan tidak ada yang positif.
Septi juga telah melakukan upaya untuk langkah berikutnya. Berdasarkan saran dari camat setempat mereka melaksanakan isolasi terpusat di sekolah mereka sama seperti siswa SMPN 4 Mrebet.
Sebelumnya sempat diberitakan, 90 siswa SMPN 4 Mrebet, Purbalingga yang positif Covid-19 setelah menjalani tes antigen, pada Senin (20/9/2021).
Tes antigen ini adalah sebagai upaya persiapan sebelum pelaksanaan PTM di Purbalingga.
Saat ini para siswa menjalani karantina terpusat di sekolah mereka dan menunggu tes PCR lanjutan.
Tidak hanya di Purbalingga, klaster sekolah juga ditemukan di Jepara, Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk semua jenjang di wilayah tersebut.
Baca juga: Dokter Reisa: Kunci Keberhasilan PTM Berada di Tangan Guru, Orang Tua, dan Peserta Didik
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan klaster penularan Covid-19 di MTs Al Muttaqin di Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.
Dari klaster ini, 25 siswa dan tiga guru terkonfirmasi positif Covid-19.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, klaster MTs Rengging itu menjadi penekanan kepada orangtua untuk terus mengingatkan putra-putrinya agar selalu taat protokol kesehatan.
Dia juga mengapresiasi kepala sekolah MTs Al Muttaqin yang langsung menutup sekolah, setelah sejumlah siswa dan guru terkonfirmasi positif Covid-19.
"Alhamdulillah, pihak sekolah sangat menyadari bahwa kesehatan siswa menjadi yang utama," kata Dian Kristiandi.
Menurut pria yang akrab disapa Andi itu, kejadian di MTs Rengging akan menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan PTM di Kabupaten Jepara.
"PTM, untuk sementara, kami hentikan. Kalau ditanya sampai kapan, nanti kami evaluasi sampai pada saatnya semua sudah siap," imbuhnya.
Andi juga meminta pasca kejadian ini semua pihak kembali menyadarkan bahwa Covid-19 masih ada.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemkab Purbalingga juga pemerintah daerah lain bertindak cepat mengatasi klaster pembelajaran tatap muka (PTM) yang menimpa 90 siswa SMP Negeri 4 Mrebet juga di Jepara.
Selain menghentikan PTM yang sudah dilakukan, Ganjar meminta bupati Purbalingga segera melakukan tracing terhadap kontak erat 90 siswa itu.
"Bupati sudah memutuskan PTM di Purbalingga dihentikan semuanya. Saya minta dilakukan tracing, dicari penyebabnya dari mana, masuknya seperti apa agar bisa segera tertangani," kata Ganjar.
Ganjar mengatakan, kasus Purbalingga menjadi peringatan untuk semua daerah di Jateng agar lebih berhati-hati.
Pihaknya sudah mengecek dan diketahui bahwa sejumlah sekolah di Purbalingga menggelar PTM tanpa izin.
"Menurut informasi bupati, pada prinsipnya, Purbalingga belum membuka PTM. Maka, saya tekankan, kenapa penting setiap sekolah yang ingin menyelenggarakan PTM untuk lapor dulu, supaya bisa dipantau," ucapnya.
Ganjar meminta setiap daerah tegas mengambil tindakan jika ada sekolah yang menggelar PTM tanpa izin.
Ganjar meminta daerah tidak segan-segan membubarkan PTM jika belum mengantongi izin.
"Yang nggak lapor, bubarkan. Ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, siapapun yang menggelar PTM, tolong laporkan agar kami bisa melakukan pengecekan sejak awal," tegasnya.
Ganjar juga sudah memerintahkan seluruh daerah untuk melakukan random tes di beberapa sekolah dalam waktu-waktu tertentu. Hal itu penting agar bisa diketahui perkembangan PTM saat ini.
"Saya minta, segera dilakukan random tes dalam waktu-waktu tertentu agar kita bisa mengetahui kondisinya," ujarnya.
1.296 Sekolah
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 46.500 sekolah, hingga 20 September 2021 sudah ada 1.296 sekolah melaporkan klaster penyebaran covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca juga: 90 Siswa SMP Negeri 4 Mrebet Purbalingga Terkonfirmasi Positif Covid-19, PTM Ditunda Sementara
"Kasus penularan itu kira-kira 2,8 persen yang melaporkan," kata Jumeri.
Klaster penyebaran Covid-19 kata Jumeri paling banyak terjadi di SD sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah.
Disusul, 252 PAUD, SMP sebanyak 241 sekolah.
Kemudian SMA sebanyak 107 sekolah, SMK 70 sekolah, dan terakhir Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 13 sekolah.
Namun, Jumeri tak mengungkap sekolah tersebut tersebar di daerah mana saja.
Jumlah kasus positif terbanyak, baik guru maupun siswa, di lingkungan SD.
Untuk guru dan tenaga kependidikan, kasus positif mencapai 3.174 orang dari 581 klaster sekolah. Sementara peserta didik yang positif Covid-19 mencapai 6.908 orang.
Untuk tingkat SMP terdapat 1.502 guru dan 2.220 siswa positif Covid-19. Lalu PAUD, dengan kasus positif tenaga pendidik sebanyak 2.007 orang, dan siswa 953 orang.
Tingkat SMA mencatat 1.915 guru positif Covid-19 dan siswa sebanyak 794 orang.
SMK 1.594 kasus positif pada guru dan 609 pada siswa.
Terakhir SLB, 131 kasus positif pada siswa dan 112 pada guru.
Sebanyak 42 persen sekolah atau sekitar 118 ribu sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menggelar belajar tatap muka secara terbatas.
Namun, jumlah itu masih relatif rendah.
"Jadi dari angka itu, 37 (persen) itu pada seminggu yang lalu, kemudian saat ini masih 42 (persen), artinya progresnya sangat lambat," katanya.
Jumeri pun menyadari, bahwa pertimbangan tak menggelar PTM di sekolah ada banyak faktor. Misalnya, ada daerah yang mempertimbangkan karena daerah itu atau kabupaten itu ada di wilayah aglomerasi.
"Mungkin gandengannya itu masih berbahaya, sehingga takut kalau dibuka ada klaster," kata Jumeri.
"Kemudian pertimbangan-pertimbangan yang konservatif, kepala daerahnya konservatif, sangat hati-hati untuk tidak segera membuka. Ini tentu butuh komunikasi untuk semua pihak," tambahnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi kriteria.
Hal ini semata-mata demi melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.
"Keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. Jadi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa," kata Puan.
Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.
"Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah," ujar Puan.
"Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM," imbuhnya.
SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 yang berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Percepat PTM, Kemendikbudristek Sebut 62 Persen PTK Telah di Vaksinasi Covid-19
Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap.
"PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. Jadi tidak bisa asal membuka sekolah," ujarnya.
Puan mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen.
Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah.
"Termasuk memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan," kata Puan.
Puan menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. Menurut Puan, hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.
"Maka saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan, dengan begitu ada langkah-langkah yang bisa dilakukan," ucap Puan.
"Termasuk juga Pemkab Bantul yang memutuskan menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen jika hendak menggelar PTM," imbuhnya.
PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Untuk daerah yang masih PPKM level 4, diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM," katanya.
Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid, untuk menutup sekolah dulu sementara waktu.
Kemudian, kata Puan, pihak sekolah agar melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.
"Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak Pemda juga agar melakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan," ujarnya.
Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka.
Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
"Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring," kata Puan.(Tribun Network/jti/wan/yud/wly)