Bawaslu: Surat Suara Rusak Lebih Banyak di Pemilihan DPD daripada Pileg
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut banyaknya surat suara rusak di pemilihan DPD punya beberapa faktor.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan surat suara rusak dan rendahnya partisipasi pemilih terjadi di pemilihan calon anggota DPD.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut banyaknya surat suara rusak di pemilihan DPD punya beberapa faktor.
Namun salah satu faktor utamanya karena masyarakat tidak tahu siapa calon yang harus atau mau dipilih.
Hal ini disampaikan Fritz dalam diskusi 'Gangguan Terhadap Hak Memilih: Fenomena dan Upaya Penanggulangan', Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Mendagri Usul Pemilu 2024 Diundur, Demokrat Ingatkan Konsistensi Jalankan UU Pemilu dan Pilkada
"Terkait rendahnya pemilih saya lihat itu punya banyak faktor. Contoh pemilu 2019, kalau kita lihat kertas suara tidak sah itu kalau nggak salah hampir 20 persen di beberapa daerah, karena pemilih tidak mengenal calon DPD nya," kata Fritz.
Menurutnya, tingkat kerusakan surat suara pada pemilihan legislatif justru lebih sedikit ketimbang pemilihan DPD. Ini terjadi karena meski masyarakat tidak mengenal calon legislatif, mereka masih bisa memilih berdasarkan partai politik.
"Dia untuk pileg, kalau tidak kenal calon dia kenal partai politiknya. Sedikit sekali kertas suara yang rusak di pileg. Tapi kalau DPD itu luar biasa, karena masyarakat tidak tahu siapa calon yang mau dipilih," terangnya.
Fritz menyampaikan, sering kali memang persoalan rendahnya pemilih di pesta demokrasi terjadi karena banyak masyarakat tidak kenal dengan calon yang akan dia pilih, atau hal lainnya karena tak ada calon yang merepresentasikan daerahnya.
"Sering kali persoalan rendahnya pemilih itu karena masyarakat nggak kenal dengan calon yang dia akan pilih, dia mungkin tidak punya perwakilan daerahnya," pungkas Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.