Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BOCORAN Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan Kartu Prakerja Gelombang 21 merupakan gelombang terakhir.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in BOCORAN Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat. 

TRIBUNNEWS.COM - Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan Kartu Prakerja Gelombang 21 merupakan gelombang terakhir.

Hal ini sesuai dengan alokasi anggaran semester II sebesar Rp 21,2 triliun.

Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka?

Louisa berujar, pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.

Peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.

"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: CARA Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Cek Dashboard dan Segera Beli Pelatihan

Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.

Berita Rekomendasi

"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.

"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.

Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.

Mengingat, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Mudah! Begini 3 Langkah Mencairkan Dana Insentif Kartu Prakerja

Berdasarkan gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Membuat akun Prakerja dan mengikuti seleksi dilakukan pada laman resmi tersebut.

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja seperti gelombang sebelumnya:

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang.

Baca juga: Ketentuan Bantuan Biaya Pelatihan Kartu Prakerja: Tak Bisa Dicairkan atau Dipindahtangankan

Syarat Peserta

Berikut ini syarat peserta Kartu Prakerja seperti gelombang sebelumnya:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal dua NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Manajemen Prakerja Teken MoU dengan Pemprov DKI untuk Edukasi Penerima Program

Diketahui, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Maliana)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas