LPSK : Demi Keamanan, Sel Muhammad Kece Harus Dipisah dari Tahanan Lain
Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan demi keamanannya, sel korban penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri yang juga tersangka penistaan agama Muhammad Kece harus dipisahkan dari tahanan lain.
Menurut Edwin, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban.
“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (23/9-2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.
Dengan jaminan keselamatan itu, M Kece dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.
“Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” tegas Edwin.
Dia menyayangkan tindakan-tindakan di luar proses hukum terhadap M Kece atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.
"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” tambah Edwin.
Baca juga: Irjen Napoleon Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Edwin mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte, terduga penganiayaan terhadap M Kece.
Namun, potensi ancaman terhadap M Kece juga harus dilihat lebih komprehensif.
Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kece pada kasus penistaan agama.
Pengelola Rutan, lanjut Edwin, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kece.
“Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola Rutan,” tukasnya.
Baca juga: Bareskrim Putuskan Isolasi Irjen Napoleon di Tempat Terpisah
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.