Luhut Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar, Haris Azhar Menolak Minta Maaf
Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya melaporkan aktivis Haris Azhar terkait dugaan fitnah penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu buntut unggahan mengunggah konten video "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" pada kanal Youtube milik Haris. Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Selain Haris, dalam video itu juga turut menghadirkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Fatia pun turut dilaporkan oleh Luhut. ”Jadi (yang dilaporkan) Haris Azhar dan Fatia,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Luhut menyebut laporan itu dibuat lantaran somasi yang ia layangkan tak direspon. Alhasil, jalur hukum pun ditempuh.
”Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.
Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Baca juga: Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Pengacara Luhut, Juniver Girsang menuturkan, dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti.
Di antaranya adalah bukti video. "Dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," ucap Juniver.
Selain gugatan pidana, Luhut juga mengajukan gugatan perdata kepada Haris dan Fatia. "Dalam gugatan perdata itu beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar," kata Juniver.
Disampaikan Juniver, jika gugatan perdata itu dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tuturnya.
Perseteruan Haris dengan Luhut bermula dari video percakapan dengan Fatia yang Haris unggah di kanal YouTube-nya berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Baca juga: Kuasa Hukum Haris Azhar Harap Polisi Hentikan Proses Hukum Laporan Luhut
Dalam video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Luhut pun telah membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Haris dan Fatia. Namun somasi itu disebut tak direspons hingga akhirnya Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Usai membuat laporan, Luhut sempat menyampaikan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut. "Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut.
Ia juga mengatakan bahwa keputusannya melaporkan Haris dan Fatia telah dipertimbangkan secara matang. "Apa yang saya lakukan hari ini, sudah sangat saya pikirkan secara matang," tulis Luhut dalam akun instagramnya @luhut.pandjaitan.
Luhut mengatakan pelaporan tersebut bertujuan mengajak seluruh masyarakat Indonesia terutama para generasi muda agar belajar menjadi warga negara yang baik dengan berani bertanggung jawab pada segala pendapat dan ekspresi yang kita utarakan kepada orang lain.
"Bersikaplah ksatria dengan meminta maaf ketika kita merasa melakukan kesalahan, baik itu lewat perbuatan maupun perkataan. Karena meminta maaf tidak lantas membuat kita menjadi rendah, dan memberi maaf tidak lantas membuat kita terlihat lemah," tulisnya lagi.
Luhut mengaku setuju bahwa di negara demokrasi seperti Indonesia semua boleh bicara dan mengkritik siapapun.
Namun, hal itu kata dia harus disertai data dan dapat diuji bersama. "Saya setuju bahwa semua boleh bicara apapun untuk mengkritik siapapun, selama menggunakan data yang dapat diuji bersama-sama," kata Luhut.
Luhut pun meminta semua pihak untuk tidak mudah menyebarkan fitnah, kebohongan, dan menyesatkan opini yang mengakibatkan ujaran kebencian kepada orang/kelompok tertentu.
"Bukankah dengan menyebarkan opini sesat hingga memercikkan api kebencian kepada seseorang, kita sama saja tidak mensyukuri berkah Tuhan YME yang diberikan kepada bangsa kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika ?" tulisnya.
Purnawirawan Jenderal TNI itu juga meminta agar dalam menyampaikan pendapat menggunakan cara-cara yang beradab, serta tidak menggiring opini menyesatkan. "Yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Dihubungi terpisah kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan menjalankan proses hukum tersebut. "Kita hadapi prosesnya, kita gunakan upaya hukum yang tersedia," kata Nurkholis saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).
Kesiapan Haris tidak hanya untuk gugatan pidana, tapi juga perdata. Nurkholis juga menyatakan Haris tidak akan minta maaf karena menganggap isi percakapannya dalam video yang dilaporkan Luhut, benar. Maka itu Haris sampai saat ini tidak akan meminta maaf kepada Luhut.
"Haris akan selalu bersikap ksatria, hanya akan minta maaf jika salah, selama itu benar akan tetap mempertahankannya apa pun risikonya," kata Nurkholis.
Menurut Nurkholis, Haris akan memanfaatkan proses hukum itu untuk mendapatkan data yang sebenarnya.
"Kalau dibawa ke ranah hukum, ya jadi kesempatan untuk buka data seterang-benderang. LBP (luhut binsar pandjaitan) kan juga harus buktikan enggak asal ngomong fitnah," kata Nurkholis.
Nurkholis mengungkapkan sebelumnya Haris sudah pernah mengundang Luhut untuk mengklarifikasi data yang disampaikan dalam video tersebut. Undangan itu disampaikan dalam surat balasan somasi yang diterima kliennya.
"Kita mempertanyakan itikad baik dari LBP. Kita sudah jawab dengan jelas, undang pertemuan untuk klarifikasi data dan lain-lain tapi tidak datang dan tidak mau nunjukin data dia. Bagaimana kita mengetahui kalau data hasil riset koalisi NGOs salah?" kata Nurkholis.
Nurkholis juga meyakini kliennya tidak asal bicara. Data yang disampaikan pasti ada dasarnya. "Klien kami udah lama kerja di sektor HAM, punya integritas soal standard data, nggak asal," kata Nurkholis.
Adapun kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani menyebut kalau Luhut sejak awal ingin mengkriminalisasi kliennya.
Sebab somasi yang dilayangkan bukan membantah perbuatan kliennya tapi menekankan untuk meminta maaf. Selain itu, menurut Julius, dalam somasi juga terutang ancaman untuk mempidanakan kliennya.
"Artinya dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. Kedua adalah tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia," kata Julius saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).
"Oleh sebab itu, langsung muncul di somasinya ancaman pemidanaannya. Jadi ini jelas arahnya ke sana," tambah Julius.
Menurut Julius seharusnya Luhut sebagai pejabat publik membuka ruang diskusi bila ada hasil kajian yang salah. Tapi hal dilakukan dia.
"Jadi menurut kami ini sudah melampaui ruang demokrasi. Demokrasi kita hancur dengan adanya pelaporan pidana ini. Ruang diskusi publik hancur, peran masyarakat sipil juga jelas diberangus seperti ini," kata Julius.
Julius menyebut laporan pidana kliennya tersebut harus jadi perhatian semua pihak. Sebab jangan sampai hal itu menjadi cara untuk menghilangkan partisipasi publik dalam melakukan kritik.
"Saya pikir ini bukan hanya jadi perhatian Kapolri untuk memeriksa lebih substantif lebih jauh tentang konteks dan intertekstualitas dari pernyataan Fatia, tapi juga soal peran Komnas HAM lalu Kemenkopolhukam mengenai masyarakat sipil yang nasibnya semakin digerus dengan pola-pola yang menyerang baik secara perdata gugatan atau kriminalisasi dalam konteks pidana," kata Julius.
Julius menyebut bila kasus Haris dan Fatia bergulir maka bisa jadi beban bagi Jokowi. Sebab ia menilai konstitusi tidak berjalan semestinya.
"Ini tidak bisa didiamkan. Saya pikir ini bukan jadi beban Fatia dan Haris Azhar untuk membuktikan apa pun kalau proses hukumnya berjalan tetapi beban negara, beban Presiden Jokowi bahwa sistem tidak berjalan. Konstitusi dirusak dengan langkah-langkah yang tidak berbasis konstitusi dan demokrasi," kata Julius.
Tidak hanya bagi presiden, kata dia, kasus ini juga akan menjadi beban bagi Komnas HAM. Karena kliennya maupun Haris merupakan pembela HAM.
"Sekali lagi tekanan juga ke Komnas HAM. Ini jadi PR Komnas HAM. Haris-Fatia adalah pembela HAM rekam jejaknya panjang. Recognisi masyarakat dan korban yang didampingi juga panjang jadi artinya kalau sampai ini bergulir panjang juga ya Komnas HAM kehilangan fungsinya dan kehilangan tajinya," kata Julius.(tribun network/fan/riz/fik/dod)