Menkominfo Ditanya Kasus M Kece: Tidak Ada Tempat Bagi Penista Agama Apapun
Menkominfo Jhonny G. Plate menegaskan tak ada ruang bagi penista agama apapun di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate menegaskan tak ada ruang bagi penista agama apapun di Indonesia.
Hal itu disampaikan Jhonny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI menanggapi tindak pelecehan agama yang dilakukan youtuber Muhammad Kece, Rabu (22/9/2021).
Awalnya, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyoroti langkah Kominfo yang belum membersihkan konten negatif khusunya yang terkait penistaan agama.
Sebab, menurutnya hal itu bisa memecah belah umat.
"Kominfo belum memasuki ranah penistaan agama yang saya kira sensitivitasnya tak kalah, bahkan bisa memecah belah umat agama," kata Muzzammil.
"Kasus terakhir yang terjadi pada seseorang yang bernama M Kece, kalau kita lihat statsunya di websitenya masih beredar," imbuhnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Menjawab pernyataan itu, Jhonny menegaskan bahwa tak ruang bagi para penista agama apapun.
"Saya tegaskan kepada anggota Komisi I DPR RI ini, tidak ada ruang dan tempat bagi penista agama apapun juga di Indonesia, oleh siapapun juga di Indonesia. Untuk itu harus dilakukan penindakan yang tegas," kata Jhonny.
Baca juga: Alasan Irjen Napoleon Menghajar Sang Penista Agama Muhammad Kece Masih Jadi Teka-teki
Sekjen Partai NasDem itu mengungkapkan, sejak Agustus 2018 sampai dengan 21 September 2021, Kominfo telah melakukanpemutusan akses terhadap 2.624.750 konten negatif.
Baca juga: Eks Panglima FPI Pegang Kerah Kece: Jangan Bawa-bawa Ayat Kalau Tak Paham
Dengan total konten SARA yang diputus aksesnya sebesar 1.901 konten dan 1.521.698 koten dari situs internet dan media sosial.
Jumlah konten negatif yang dilakukan pemutysan akses pada situs internet sebanyak 1.536.346 dengan rincian sebagai berikut. Pertama, pornografi 1.096.395 konten.
"Luar biasa benar Indonesia ini, hampir setengahnya pornografi. Apa yang ada deep mind orang Indonesia, harus dicatat sama-sama karena dia hampir 40 persennya," ucapnya.
Kedua perjudian 413954 konten, ketiga penipuan 14.609 konten, keempat HAKI 7.380 konten.
Kelima konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor 3.960 konten. Keenam terorisme dan radikalisme 505 konten.
Ketujuh pelanggaran keamanan informasi 321 konten. Kedelapan SARA sebanyak 188 konten.
Kesembilan perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya 26 konten, konten yang meresahkan masyatakat 49 konten, konten separatisme organisasi berbahaya 14 konten, fitnah 12 konten, dan kekerasan 10 konten.
"Sedangkan untuk penanganan konten negatif internet pada media sosial berjumlah 1.088.404 konten. Dengan rincian twitter 1.035.245, konten FB, Instagram dan WA 39.501, Google YouTube 7.021, filesharing 4685, Telegram 1501, konten Michat 165, Tiktok 162," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.