Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2022, Ini Rinciannya

Pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama 2022 karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum menentu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2022, Ini Rinciannya
Tribun Jogja
Ilustrasi Kalender. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional 2022. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

Meski hari libur nasional sudah ditetapkan, untuk jadwal cuti bersama 2022 masih belum ada.

Pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama 2022 karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang belum menentu.

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Total Ada 16 Hari, Idul Fitri pada 2-3 Mei

Nantinya, penetapan jadwal cuti bersama 2022 akan ditentukan dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19.

”Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19,” kata Muhadjir dalam jumpa pers yang dihelat secara virtual, Rabu (22/9).

Muhadjir menegaskan penetapan libur nasional dan cuti bersama akan tetap memperhatikan perkembangan virus SARS-CoV-2 di tanah air.

Berita Rekomendasi

Selain itu penetapan libur nasional dan cuti bersama ini juga akan melihat sisi pariwisata, perekonomian, dan aspek-aspek lainnya.

Termasuk juga meninjau hasil evaluasi selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19. ”Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi COVID-19," tutur dia.

Baca juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Terkait pelaksanaannya di berbagai sektor, Muhadjir menyebut untuk sektor swasta libur dan cuti akan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Sementara untuk sektor negeri, untuk libur dan cuti bersama akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB).

”Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi dengan baik, sehingga poin ketiga (penetapan cuti bersama) yang akan ditetapkan nanti dapat direalisasikan cuti bersama tahun 2022,” tutup Muhadjir.

Pemerintah sebelumnya mengubah skema cuti bersama tahun 2021 ini akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Dalam penetapan terakhirnya, menggeser 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama.(tribun network/fah/dod)

Daftar Hari Libur Nasional 2022:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas