Praktik Perdagangan Orang Masih Terus Terjadi, Begini Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD mengaku sudah menerima masukan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kejahatan perdagangan orang
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik perdagangan orang masih terjadi dengan korban melibatkan warga negara Indonesia.
Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sudah menerima masukan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait kejahatan perdagangan orang dan berjanji menindaklanjuti.
Mahfud mengklaim sejauh ini negara sudah responsif menyikapi berbagai problem termasuk persoalan kejahatan perdagangan manusia.
Menurutnya, Presiden telah memerintahkan untuk menuntaskan persoalan sindikat kejahatan perdagangan orang.
"Negara ini sudah responsif betul, setiap ada masalah kita selalu merespon dengan aturan. Membangun hukum itu ada tiga, yaitu satu aturannya, kedua strukturnya/aparatnya dan ketiga budayanya," ujarnya saat menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di kantornya, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: MoU Pekerja Migran dengan Malaysia Masih Terkatung-katung, DPR Terus Menagih
"Kalau ketiganya ini tidak sama ya macet. Seringkali dalam merespon banyak hal, kita selesai di pembuatan aturan, rusak di strukturnya. Tapi mari kita benahi bersama," kata Mahfud.
Baca juga: 25 WNI Korban Perdagangan Orang di Suriah Dipulangkan dari Lebanon
Pemberantasan pengiriman migran ilegal di Indonesia, menurut dia menjadi tanggung jawab semua pihak.
"Banyak orang yang diperlakukan tidak manusiawi. Oleh sebab itu mari kita benahi," kata dia.
Menurut Benny, dalam memberantas mafia penempatan ilegal pekerja migran, kata Benny, dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk kementerian dan lembaga.
BP2MI meminta arahan Mahfud terkait dengan kejahatan perdagangan orang yang sampai hari ini masih terus terjadi.
Menurut Benny pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO).
Dalam perubahan tersebut, Menko Polhukam terlibat sebagai ketua II GT TPPO.
"Keterlibatan peran kementerian dan lembaga menjadi kewenangan dari Menko Polhukam, sehingga tadi kami mohon arahan dan petunjuk dan Alhamdulillah direspon dengan baik," kata Benny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.