Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga yang Tak Punya Gadget

Guspardi Gaus berharap pemerintah mencari solusi terhadap permasalahan yang kerap dikeluhkan rakyat soal aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
zoom-in PeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga yang Tak Punya Gadget
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Bioskop diizinkan kembali beroperasi di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2 dan 3, termasuk Kota Bandung, dengan syarat menerapkan prokes ketat, usia minimal 13 tahun, dan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke area bioskop. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus berharap pemerintah mencari solusi terhadap permasalahan yang kerap dikeluhkan rakyat soal aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya, menurut Guspardi, warga yang beraktivitas di luar tidak selalu memiliki gadget.

"Kebijakan pemakaian aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah tidak boleh menghalangi hak rakyat hanya karena tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone) sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu masyarakat sudah patuh untuk melakukan vaksinasi," ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Bakal Go Internasional

Guspardi menyebut syarat penggunaan PeduliLindungi tak hanya diberlakukan untuk perjalanan saja.

"Juga diberlakukan sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk ke pusat perbelanjaan, ke tempat wisata dan berbagai aktivitas di ruang publik lainnya," tambahnya.

Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Bioskop diizinkan kembali beroperasi di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2 dan 3, termasuk Kota Bandung, dengan syarat menerapkan prokes ketat, usia minimal 13 tahun, dan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke area bioskop. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Bioskop diizinkan kembali beroperasi di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2 dan 3, termasuk Kota Bandung, dengan syarat menerapkan prokes ketat, usia minimal 13 tahun, dan memindai QR Code di aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke area bioskop. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan ada laporan juga dari masyarakat yang memiliki smartphone dan mereka telah divaksinasi, tetapi masih enggan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam Ponsel.

Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP

Berita Rekomendasi

Alasannya karena kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini membuat mereka masih menyangsikan keamanan data pribadinya.

"Maka itu pemerintah harus mengkaji mekanisme terbaik dan aman untuk mendapatkan solusi persoalan ini. Tetapi tetap harus menjamin tidak terjadi juga pemalsuan kondisi kesehatan seseorang sebagaimana yang ada di PeduliLindungi saat ini," katanya

"Bagaimana pun hak masyarakat tidak boleh juga terkendala dengan kebijakan pemerintah yang sebenarnya baik untuk memantau pergerakan dan melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik dalam rangka penanganan Covid-19 ini," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas