PeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga yang Tak Punya Gadget
Guspardi Gaus berharap pemerintah mencari solusi terhadap permasalahan yang kerap dikeluhkan rakyat soal aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus berharap pemerintah mencari solusi terhadap permasalahan yang kerap dikeluhkan rakyat soal aplikasi PeduliLindungi.
Pasalnya, menurut Guspardi, warga yang beraktivitas di luar tidak selalu memiliki gadget.
"Kebijakan pemakaian aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah tidak boleh menghalangi hak rakyat hanya karena tidak memiliki telepon seluler pintar (smartphone) sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu masyarakat sudah patuh untuk melakukan vaksinasi," ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Bakal Go Internasional
Guspardi menyebut syarat penggunaan PeduliLindungi tak hanya diberlakukan untuk perjalanan saja.
"Juga diberlakukan sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk ke pusat perbelanjaan, ke tempat wisata dan berbagai aktivitas di ruang publik lainnya," tambahnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan ada laporan juga dari masyarakat yang memiliki smartphone dan mereka telah divaksinasi, tetapi masih enggan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam Ponsel.
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi, Cukup Siapkan KTP dan Nomor HP
Alasannya karena kasus kebocoran data yang terjadi belakangan ini membuat mereka masih menyangsikan keamanan data pribadinya.
"Maka itu pemerintah harus mengkaji mekanisme terbaik dan aman untuk mendapatkan solusi persoalan ini. Tetapi tetap harus menjamin tidak terjadi juga pemalsuan kondisi kesehatan seseorang sebagaimana yang ada di PeduliLindungi saat ini," katanya
"Bagaimana pun hak masyarakat tidak boleh juga terkendala dengan kebijakan pemerintah yang sebenarnya baik untuk memantau pergerakan dan melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik dalam rangka penanganan Covid-19 ini," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.