Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Solusi Jika Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Atau Ada Kesalahan Data, Ini Cara Atasinya

Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard setelah menyelesaikan pelatihan paling lambat satu hari kerja laporan penyelesaian pelatihan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Solusi Jika Sertifikat Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Atau Ada Kesalahan Data, Ini Cara Atasinya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Sudah Selesaikan Pelatihan Kartu Prakerja tapi Alami Kendala Terkait Sertifikat? Ini Solusinya 

Setelah membeli pelatihan pertama, penerima Kartu Prajkerja bisa menggunakan sisa bantuan pelatihan sampai tanggal 15 Desember pada tahun anggaran yang berjalan.

Apabila lewat dari tanggal tersebut saldo pelatihan akan kadaluwarsa.

Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat, peserta Prakerja harus segera mengisi rating dan ulasan pelatihan di dashboard.

Pastikan juga memberikan rating dan ulasan dengan jujur sesuai pengalaman pelatihan.

Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

Berita Rekomendasi

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Namun sebelumnya, Anda dapat mengecek dashboard akun Prakerja di www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Tahap Ikut Pelatihan Prakerja.
Tahap Ikut Pelatihan Prakerja. (Tangkap layar www.prakerja.go.id)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas