Tanggal Cuti Bersama 2022 Belum Ditetapkan, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah belum menetapkan cuti bersama. Penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan ada sebanyak 16 hari libur nasional pada 2022.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Rakor penetapan hari libur nasional pada Rabu (22/9/2021).
Rakor tersebut dilaksankan Menko PMK bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Penetapan hari libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Namun demikian, terkait tanggal cuti bersama 2022 ini belum ditetapkan dalam SKB tersebut.
Lantas mengapa pemerintah belum menetapkan tanggal cuti bersama pada 2022, dan baru libur nasional saja?
Baca juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
Baca juga: 7 Rekomendasi Spot Staycation Hidden Gem #DiIndonesiaAja, Bikin Liburan Makin Berkesan!
Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, pada cuti bersama 2020 dan 2021 terjadi beberapa kali perubahan lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Agar penetapan cuti bersama nantinya bisa direalisasikan dengan tepat, maka pemerintah akan menetapkannya dengan mempertingmbangkan tren kasus Covid-19.
“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” terang Muhadjir, dilansir setkab.go.id.
Menko PMK menerangkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Baca juga: PeduliLindungi Jadi Syarat Aktivitas, Pemerintah Diminta Perhatikan Warga yang Tak Punya Gadget
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Tidak Ada Level 4, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3
Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.