Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana dengan DAK Lampung Tengah?
Azis diduga menyuap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap kepada eks penyidik polisi di KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Azis diduga menyuap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Meski begitu, KPK belum menjerat Azis sebagai penerima suap dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari tida secara rinci menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang menjadi muasal suap Azis kepada Robin itu.
"Tentu KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," ucap Firli.
Baca juga: Siapa Sosok Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ini Kata Golkar dan Pengamat
Menurut Komisaris Jenderal Polisi itu, KPK memahami keinginan masyarakat untuk penuntasan kasus korupsi.
Firli mengklaim KPK bakal menindaklanjuti perkara itu begitu menemukan keterangan atau bukti-bukti.
"Jadi tidak perlu khawatir. Jika kami menemukan keterangan atau bukti tentu kami akan tindak lanjuti," katanya.
Dia membantah KPK mendahulukan kasus dugaan suap terhadap Robin ketimbang perkara lain yang ditengarai melibatkan Azis.
Bagi Firli, KPK konsisten dan berkomitmen memperhatikan semua kasus.
"Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," kata dia.
Azis sebelumnya disebut-sebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.
Azis yang ketika itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar menjadi Rp30 miliar.
Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut politikus Partai Golkar itu menerima Rp2 miliar atas peran itu.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis membantah tudingan menyuap Robin.
Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
KPK resmi mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap AKP Robin pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis bersama Aliza Gunado—kolega Azis di Partai Golkar—diduga menyuap Robin sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Uang itu diberikan oleh Azis dan Aliza kepada Robin dan Maskur Husain, advokat yang juga kolega Robin.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, KPK menangkap Azis di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (24/9/2021) malam, setelah ia menghindar dari panggilan pemeriksaan, dengan cara mengaku sedang isolasi mandiri (isoman) karena berinteraksi dengan orang positif COVID-19.
Namun hasil tes swab antigen oleh tim penyidik bersama tenaga medis justru menyatakan Azis nonreaktif COVID-19. Alhasil Azis dijemput paksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.