Golkar Prihatin Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi
Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyampaikan keprihatinannya terkait dua kadernya yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menyampaikan keprihatinannya terkait dua kadernya yang terjerat kasus korupsi.
Dua kader yang dikenal elite Golkar itu adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Menurut Adies, kasus tersebut merupakan musibah hukum bagi Partai Golkar.
Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Tentunya kami selalu sampaikan, kami perihatin. Kader kami terkena musibah masalah hukum," kata Adies.
Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Adies menyampaikan terhadap kasus dua kader ini, pihaknya akan mencermati secara mendalam dan siap memberi bantuan hukum jika diminta.
"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. kita tentunya akan mengawal," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Politikus Partai Golkar itu dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
"Hari ini 22 September 2021, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang dugaan tipikor dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel 2015 dan 2017 kepada yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9/2021).
Ketiga tersangka itu adalah Alex Noerdin selaku eks Gubernur Sumatera Selatan, Mudai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Laoma L Tobing selaku pegawai negeri sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.