Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi Nilai Posisi Pimpinan DPR Jadi Peluang Korupsi dan Terhindar dari Penegak Hukum

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, turut menanggapi kasus yang menimpa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Formappi Nilai Posisi Pimpinan DPR Jadi Peluang Korupsi dan Terhindar dari Penegak Hukum
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Satu di antaranya adalah Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti telah menerima uang total 7,3 juta dollar Amerika.

Atas perbuatannya, Setya Novanto pun divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Baca juga: Lewat Rekening Pribadinya Azis Syamsuddin Transfer Uang Muka Suap Rp 200 Juta ke Rekening Maskur

Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan tampak mengenakan borgol usai diperiksa KPK.
Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan tampak mengenakan borgol usai diperiksa KPK. (Tribunnews.com/Ilham)

Selanjutnya, ada Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus APBN-P 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada 30 Oktober 2019.

Hakim kemudian memberikan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 Juta.

Berita Rekomendasi

Lantaran, Taufik telah terbukti menerika fee sebesar Rp 4,85 miliar.

Baca juga: Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto

Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

Diwartakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ), langsung digiring menuju mobil tahanan begitu resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

Azis yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.

Politikus Partai Golkar itu terus berjalan menumpangi mobil tahanan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penyidik KPK, Bagaimana dengan DAK Lampung Tengah?

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Azis Syamsuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Firli melanjutkan, Azis akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan Polres Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Azis Syamsuddin Tersangka.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas