Mulai Oktober 2021, Fitur PeduliLindungi Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lain
Kemenkes akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain pada Oktober 2021 mendatang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan manjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain pada Oktober 2021 mendatang.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, hingga aplikasi dari Pemerintah Jakarta yakni Jaki.
Sehingga, masyarakat nantinya tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi pada aplikasi lain tersebut.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang."
"Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021), dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Prancis Gandakan Dosis Vaksin Covid-19 untuk Negara-negara Miskin Menjadi 120 Juta
Baca juga: Laskar Sasak Gandeng Pemerintah Gelar Vaksinasi Massal di Lombok
Bagi orang yang tidak mempunyai ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun kereta, tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan."
"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket."
"Sehingga, tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelas Setiaji.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Menlu Minta Negara-negara Keluarkan RI dari Redlist
Baca juga: Puan Ingatkan Potensi Lonjakan Covid-19 Libur Natal dan Tahun Baru Harus Diantisipasi dari Sekarang
Bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check."