Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerabat Nurhadi, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara karena Menghalangi Penyidikan KPK

Ferdy Yuman yang merupakan kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kerabat Nurhadi, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara karena Menghalangi Penyidikan KPK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara dugaan perintangan atas kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Yuman yang merupakan kerabat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan bui.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Ferdy Yuman terbukti menghalang - halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan pengadilan yang menyeret Nurhadi.

Ferdy terbukti membantu menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat keduanya berstatus buronan KPK.

"Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Yuman berupa pidana 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9/2021).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mengatakan hal yang memperberat tuntutan kepada Ferdy Yuman, karena yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perilakunya bertentangan dengan prinsip negara hukum, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara pertimbangan yang meringankan tuntutan, Ferdy Yuman belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan Ferdy Yuman yang bekerja sebagai sopir dan orang kepercayaan Nurhadi dan Rezky, membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

Berita Rekomendasi

Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Perbuatan Ferdy dianggap telah merintangi penyidikan karena membantu Nurhadi dan Rezky selama menjadi buronan.

Baca juga: Menantu Nurhadi Ngaku Rumah Simprug Disewa atas Nama Ferdy Yuman tapi untuk Kepentingan Keluarganya

Ia juga disebut membantu memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky saat bersembunyi di Apartemen The Residence at Dharmawangsa 1.

Kemudian, Ferdy Yuman juga disebut membantu menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf Suites, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di mana dalam sidang sebelumnya, Penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan kalau Rezky Herbiyono mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp420 juta plus jaminan kepada Ferdy Yuman untuk biaya sewa rumah.

Tak hanya itu, Ferdy Yuman juga tidak melaporkan keberadaan Nurhadi dan Rezky kepada RT setempat saat tinggal di perumahan Jalan Simprug Golf Suites.

Padahal, saat itu jaksa meyakini Ferdy mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky adalah buronan KPK.

"Berdasarkan uraian di atas sangat jelas dan nyata bahwa perbuatan Terdakwa secara langsung telah mencegah, merintangi, atau bahkan berusaha menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata jaksa.

Sekedar informasi, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Keduanya telah divonis bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas