Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Nilai PTM Terbatas di Tengah Lemahnya Penerapan Prokes Berisiko Bagi Anak-anak

KPAI menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in KPAI Nilai PTM Terbatas di Tengah Lemahnya Penerapan Prokes Berisiko Bagi Anak-anak
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
PTM PELAJAR - Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di UPT SD Negeri 2 Rajabasa, Senin (13/9/2021). Seiring penurunan status pandemi dari zona merah ke zona kuning atau dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi PPKM level 3 di Kota Bandar Lampung, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas yang diikuti hanya 50 persen siswa. Selain itu selama pembelajaran berlangsung selama 2x60 menit sehari dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan setempat, mulai tingkat SD, SMP dan SMA .(Tribunlampung.co.id/Deni Saputra) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai penerapan PTM Terbatas di tengah rendahnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah keputusan yang berisiko bagi anak-anak.

Baca juga: KPAI Temukan Pelanggaran Prokes Saat PTM Terbatas, Banyak Siswa di Sekolah Melepas Masker

"Menggelar PTM dalam kondisi laju penularan kasus yang belum di bawah 5 persen dan lemahnya kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan merupakan suatu keputusan yang riskan bagi anak-anak Indonesia," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, KPAI Minta PTM PAUD, TK, dan SD Ditunda: Perguruan Tinggi Saja Belum Dibuka

Retno menekankan bahwa hak hidup anak adalah hal yang utama. Sementara pendidikan, menurut Retno, dapat diletakan pada prioritas ketiga setelah hak hidup dan kesehatan anak.

Retno beralasan jika anak sehat dan tetap hidup maka semua ketertinggalan pelajaran masih dapat dikejar.

"Hak hidup anak adalah nomor satu. Yang nomor dua adalah hak sehat anak sedangkan hak pendidikan anak bisa ditaruh di nomor tiga," tutur Retno.

Berita Rekomendasi

Pemerintah, menurut Retno, wajib memastikan sekolah sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM. Termasuk memastikan protokol kesehatan dapat terpenuhi.

Baca juga: Bamsoet Minta Pemda Cek Dugaan Klaster Covid-19 saat PTM di Jateng

"Jika belum, maka pemerintah daerah harus membantu pemenuhannya, terutama untuk sekolah yang miskin dan sedikit peserta didiknya," pungkas Retno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas