Laporkan Aktivis HAM, Menko Luhut Serahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik Polda Metro
Setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan yang dilayangkannya terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan hari ini, pihak Luhut turut menyerahkan barang bukti terkait dengan pelaporan tersebut.
"Klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan, demikian juga bukti-bukti yang sudah kami serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.
Kata Juniver, setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Keseluruhan barang bukti itu, kata dia berkaitan dengan berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri dari Partai Golkar itu.
Baca juga: Luhut Diperiksa 1 Jam terkait Laporannya terhadap Aktivis HAM: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan
"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assassination (pembunuhan karakter) dan berita bohong," bebernya.
Juniver merincikan ke-12 barang bukti tersebut di antaranya pembuktian pelayangan somasi, flashdisk yang berisi tayangan YouTube, jawaban terlapor terhadap somasi yang dilayangkan serta beberapa barang bukti lain.
Dalam flashdisk berisi tayangan YouTube itu, pihaknya kata Juniver menyampaikan tiap menit perkataan-perkataan yang memfitnah dan menyantumkan nama kliennya dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami lampirkan bukti-bukti itu. Semua kami transparan dan semua bukti-bukti sudah dilampirkan," ujar Juniver.
Minta Diproses Hukum dan Dibuktikan di Pengadilan
Terkait dengan pelaporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ini, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.
Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.