Luhut Diperiksa 1 Jam terkait Laporannya terhadap Aktivis HAM: 'Biarlah Dibuktikan di Pengadilan'
Luhut ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Luhut terpantau hadir di Polda Metro Jaya sekira pukul 08.28 WIB dan langsung memasuki gedung Ditreskrimsus guna menjalani pemeriksaan.
Selang satu jam menjalani pemeriksaan atau tepatnya pukul 09.30 WIB, menteri dari Partai Golkar itu terlihat sudah keluar dari Gedung Ditkrimsus didampingi kuasa hukumnya.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," kata Luhut kepada awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Terkait dengan pelaporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ini, Luhut menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.
Dia ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat, kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM
Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.
Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya.
Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar.
Layangkan Aduan ke Komnas HAM
Merespon adanya laporan polisi dari Luhut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.
"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh Pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).
Lebih lanjut Julius yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, pelaporan ini juga sekaligus menjelaskan kepada Komnas HAM terkait dengan tupoksi dari Fatia sebagai koordinator KontraS yang juga merupakan pembela HAM.
"Bahwa kerja-kerja Fatia adalah kerja-kerja kelembagaan KontraS untuk melakukan advokasi publik masyarakat Papua, jadi Fatia adalah seorang pembela HAM," ucap dia.
Atas dasar itu, melalui pengaduan ini pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan semacam studi dan menyusun rekomendasi bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan ini merupakan serangan terhadap pembela HAM.
Baca juga: Adukan Luhut ke Komnas HAM, Kuasa Hukum Koordinator KontraS Serahkan Beberapa Dokumen
"Ini kan ujungnya mendorong Komnas HAM juga agar menetapkan kebijakan melalui presiden Jokowi ke depannya terkait perlindungan terhadap pembela HAM, kita kira itu pointnya," kata dia.
Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Sandrayati Moniaga kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.
Namun belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM mengingat laporan yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.
"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas ham? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.