Menaker: BSU Karyawan Tidak Dikenakan Potongan Apapun, Termasuk Biaya Admin
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya admin.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan dana Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) tidak dikenakan potongan apapun.
Termasuk potongan biaya administrasi.
"Jadi bantuan BSU sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ungkap Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Senin (27/9/2021).
Ida menjelaskan saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V.
Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.
Baca juga: CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Telah Cair ke 4,91 Juta Pekerja
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.
Diketahui BSU disalurkan melalui bank Himbara (himpunan bank milik negara)
Ida menyebut BSU diprioritaskan bagi karyawan yang tidak menerima program lain.
"Sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Ida.
Menurut Ida, BSU yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita berharap semua program ini akan selesai di bulan Oktober 2021," tandasnya.
Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.