Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Risma: Data PBI JKN Sudah Terintegrasi dengan DTKS

Saat ini pemerintah mengintegrasikan data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan dengan DTKS.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mensos Risma: Data PBI JKN Sudah Terintegrasi dengan DTKS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandung melakukan unjuk rasa di gerbang masuk Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Dalam aksinya, mereka menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap, di antaranya mendesak Pemkot Bandung untuk membuat roadmap yang jelas dan mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tindak tegas oknum pemerintah atau swasta yang memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkaya diri, membuka transparansi anggaran Covid-19, dan percepat validasi pendataan masyarakat penerima bantuan non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Saat ini pemerintah mengintegrasikan data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan dengan DTKS.

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Risma mengatakan Kemensos melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis.

Baca juga: Risma Minta Pemda Berani Coret Penerima Bansos yang Statusnya Tak Layak dari DTKS

Terkat dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil.

BERITA REKOMENDASI

Dan, ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.

Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali.

"Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan," ucap Risma.

Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan.

"Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” kata Risma.

Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.

Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah.

Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," kata Mensos.

Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas