Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materinya
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS dan PPPK.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak info passing grade SKD CPNS dan PPPK 2021 lengkap dengan kisi-kisi materinya.
Para peserta yang telah lolos administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Guru sudah mulai diselenggarakan.
Para peserta jika ingin melihat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Guru 2021 dapat melalui sscasn.bkn.go.id.
Materi SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.
Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS dan PPPK Guru 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) yaitu nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS dan PPPK.
Baca juga: Passing Grade CPNS, PPPK Guru dan Non Guru 2021, serta Rangkuman Materi Tes SKD
Baca juga: Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Simak Peraturan dan Cara Download Kartu Ujian
Passing Grade SKD CPNS 2021
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166