Pemerintah Perketat Perjalanan Luar Negeri dari AS dan Turki
Pengetatan terutama dilakukan terhadap perjalanan dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memperketat pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pengetatan terutama dilakukan terhadap perjalanan dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Bahwa kedatangan orang asing juga kami lakukan pengamatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap punya kecenderungan tinggi atau level 4 istilah kita," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (27/9/2021).
Negara negara tersebut kata Luhut diantaranya yakni Amerika Serikat (AS) dan Turki.
Baca juga: Kasus Covid-19 di AS dan Singapura Melonjak, Rumah Sakit Mulai Kewalahan Tangani Pasien
Pelaku perjalanan dari negara negara tersebut tidak akan diperiksa di bandara, namun langsung dibawa ke tempat karantina.
"Jadi dalam perjalanan kena, itu langsung kita bawa di karantina. Jadi sekarang tidak diperiksa di airport langsung dikarantina," katanya.
Luhut mengatakan pemerintah masih memberlakukan karantina selama 8 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
Pasalnya, berdasarkan masukan dari epidemiolog, pelaku perjalanan yang terinfeksi varian delta sudah akan menunjukan gejala pada hari ke dua setelah terinfeksi.
'Karena hasil dari Epidemiolog itu, 2 hari sudah kelihatan reaksi kalau dia kena untuk varian Delta ini. Jadi kita masih cukup mengena itu," katanya.
Selain itu Luhut mengatakan pemerintah akan mengatur kedatangan pesawat dari luar negeri agar tidak terjadi penumpukan begitu tiba di Indonesia.
Pemerintah menggelar rapat mingguan untuk membahas rinci, pengaturan perjalanan dari luar negeri.
"Jadi detil kami periksa, setiap 1 minggu 2 kali. Jadi 1 minggu kami adakan rapat untuk pemeriksaan detail ini," pungkasnya.