Perludem Sarankan Penjabat Kepala Daerah Sebaiknya Tidak Diisi Pati TNI atau Polri
Khoirunnisa meminta penjabat kepala daerah lebih baik diambil dari posisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi soal rencana pemerintah menugaskan perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan kursi pejabat publik di sejumlah wilayah hingga Pemilu 2024.
Diketahui pada 2022 mendatang setidaknya ada tujuh kursi gubernur yang kosong karena sudah habis masa jabatannya.
Posisi ini akan diisi oleh penjabat gubernur hingga Pilkada 2024.
Kemudian pada 2023 akan ada 13 kursi kepala daerah lagi yang kosong.
Menurut dia sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan karena bakal memunculkan preseden soal dwifungsi militer dan aparat penegak hukum yang kental dengan order baru.
Baca juga: Presiden Minta Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Khoirunnisa meminta penjabat kepala daerah lebih baik diambil dari posisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebetulnya kalau melihat karakter dari penjabat ini kan yang lebih mudah beradaptasi dengan birokrasi di daerah. Nah kalau dia ASN mereka kan sudah terbiasa dengan birokrasi, itu yang berbeda dengan TNI-Polri," katanya saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Nisa menambahkan jika memang di Kemendagri sudah kehabisan stok untuk penjabat maka bisa dilakukan dengan mengambil dari kementerian lain.
"Bisa ambil dari kementerian lain, KemenPANRB, Kemenpolhukam, Kumenkumham kan ada penjabat-penjabat yang bisa diangkat," tambahnya.
Untuk mengisi kekosongan pada 2022 dan 2023 di sejumlah wilayah nanti, Nisa meminta pemerintah mengantisipasinya sejak awal.
Pasalnya, Nisa menyebut kekosongan jabatan ini bukan sekali ini terjadi.
"Seharusnya sudah bisa disiapkan dari sekarang karena ini hal yang sudah diketahui sejak lama, apalagi ditambah juga isu netralitasnya karena kan penjabat-penjabat ini akan menjabat sampai tahun 2024, sementara 2024 akan ada pemilunya," pungkas Nisa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.