Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta masuk tahap 5. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi - Penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta masuk tahap 5. Cek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) senilai Rp 1 juta telah memasuki tahap lima.

Hingga saat ini, penerima BSU ini sudah mencapai 4,91 juta pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah bisa dicairkan seluruhnya.

Baca juga: Kenapa BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Belum Cair? Cek Secara Berkala di bsu.kemnaker.go.id

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas