Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Akan Diumumkan Polisi Hari Ini

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Akan Diumumkan Polisi Hari Ini
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 orang hari ini, Selasa (28/9/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru untuk pasal persangkaan Pasal 187 dan 188 KUHP. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut gelar perkara penyidikan kasus ini telah selesai.

"Gelar perkara sudah selesai, akan kita umumkan segera. Mudah-mudahan besok (hari ini) kami bisa umumkan untuk penetapan tersangka baru," kata Tubagus, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan

Sebelumnya, hasil gelar perkara pada Senin (20/9/2021) lalu polisi telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y. Mereka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Tambahan, Ada KPLP hingga Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas yang berjaga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Senin (20/9/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas