Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Bansos PKH Berlanjut Tahun 2022? Ini Penjelasannya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cek penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, apakah akan berlanjut di tahun 2022 ? Berikut penjelasannya.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apakah Bansos PKH Berlanjut Tahun 2022? Ini Penjelasannya, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Tribun Pontianak/Istimewa
ilustrasi BLT- Simak penjelasan mengenai kelanjutan Bansos PKH tahun 2022 dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dikutip dari kemensos.go.id, Selasa (28/9/2021), bansos PKH dipastikan akan berlanjut di tahun 2022.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta September 2021, Cairkan Dana Tanpa Antre

Hal ini setelah Komisi VIII menyetujui anggaran Kementerian Sosial Tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun, Senin (20/9/2021).

Diantara anggaran yang disetujui itu termasuk anggaran bansos sebesar Rp 74,08 triliun.

Adapun jenis bansos yang disetujui termasuk di dalamnya Program Keluarga Harapan (PKH).

BERITA REKOMENDASI

“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67 persen) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” ungkap Mensos.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah: 

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;


- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas