Isu Reshuffle Kabinet Mencuat Jelang Pergantian Panglima TNI, Istana: Tunggu Penyataan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan merombak jajarannya berbarengan dengan pergantian Panglima TNI.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
![Isu Reshuffle Kabinet Mencuat Jelang Pergantian Panglima TNI, Istana: Tunggu Penyataan Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komitmen-paris-agreement-jokowi-nih4.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wacana perombakan kabinet atau reshuffle terus bergulir menjelang pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut akan merombak jajarannya berbarengan dengan pergantian Panglima TNI.
Menanggapi hal tersebut, pihak Istana Kepresidenan RI melalui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa yang mengetahui kapan akan dilakukan reshuffle kabinet, termasuk siapa aja yang akan terkena perombakan, hanya presiden yang mengetahui.
"Kita tunggu pernyataan langsung dari presiden. Tidak ada seorangpun yang mengetahui apakah akan ada perombakan kabinet atau tidak, itu hanya berada di tangan Presiden Joko Widodo . Karena itu adalah hak prerogatif beliau," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (28/9/2021).
Baca juga: PKB: PAN Jangan Tekan dan Paksa Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet
Oleh karena itu terkait dengan reshuffle kata Fadjroel sebaiknya menunggu langsung pernyataan dari Presiden.
"Nah sampai hari ini kalaupun banyak informasi yang beredar di luar tentang reshuffle, kita menyerahkan segalanya mengenai apakah ada reshuffle apakah tidak, kita menyerahkan pada pengumuman langsung dari Presiden Joko Widodo," katanya.
Fadjroel mengatakan saat ini pemerintah fokus dalam penanganan Pandemi. Mulai dari pemulihan kesehatan, pemulihan ekonomi dan pemberian perlindungan sosial.
Penanganan Pandemi yang dilakukan pemerintah saat ini terbilang sukses dengan melandainya kasus baru Covid-19 dan tingginya angka vaksinasi.
"Kita tercatat sebagai negara yang sangat sukses dalam melaksanakan vaksinasi di Indonesia," katanya.
"Oleh karenanya kami sebagai staf khusus presiden bidang komunikasi hanya bisa menyampaikan, hanya beliaulah (Jokowi) yang berhak untuk menyampaikan apakah ada reshuffle atau perombakan kabinet. Apa alasannya itupun juga menjadi hak beliau," pungkasnya.
Calon Panglima TNI
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan sampai saat ini surat presiden terkait Panglima TNI belum diterima di Komisi I.
"Surpres setahu saya belum. Tapi menurut prediksi kami karena Panglima TNI ditunjuk menjadi tanggung jawab dalam pengamanan PON XX di Papua terutama ketika ada tamu negara," kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (23/9/2021).
Maka itulah, menurut politisi PDI Perjuangan itu, surpres Panglima TNI kemungkinan akan dikirimkan setelah PON.
Hasanuddin memastikan momen tersebut tidak akan mepet atau mendesak.
"Kalau kita lihat tanggal 8 Oktober sampai 7 November 2021 itu adalah masa Reses DPR. Dari 8 November sampai 29 November adalah waktu untuk melakukan fit dan proper test. Jadi masih memenuhi syarat" katanya.
![Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-komisi-i-dpr-ri-fraksi-pdi-perjuangan-tb-hasanuddinaa.jpg)
"Sehingga 1 Desember pak Hadi bisa melaksanakan pensiun. Serah terima bisa dilakukan pada Minggu kedua atau ketiga bulan November 2021," pungkas Hasanuddin.
Baca juga: Siapa Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi? Andika Perkasa Berpeluang Besar, Yudo Margono Menguat
Diketahui, jika menilik tradisi rotasi, Panglima TNI dijabat secara bergilir dari tiga angkatan yang ada, yakni AD, AL, dan AU.
Melihat ke belakang sebelum Hadi, Panglima TNI dijabat oleh Gatot Nurmantyo dari TNI AD.
Jika mengikuti tradisi, maka dari matra AL yang mendapatkan giliran menjabat Panglima TNI menggantikan Hadi, dan nama Laksamana Yudo Margono selaku KASAL yang akan menduduki posisi itu.
Namun, Presiden juga memiliki hak istimewa atau prerogatif untuk mengusulkan calon Panglima TNI
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.