Prihatin dengan Kondisi di KPK, ICW Kirim Surat ke Jokowi Lewat Ojol
Dalam suratnya, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku presiden atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Selasa (28/9/2021), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan situasi pemberantasan korupsi terkini, terutama pascakebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempercepat pemberhentian 56 pegawai.
Surat telah diantarkan melalui aplikasi ojek online (ojol) ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB dan juga disertai dengan mengirimkan secara daring ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara (humas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id).
Dalam suratnya, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku presiden atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.
"Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia," bunyi petikan surat ICW yang ditandatangani koordinatornya, Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap atas TWK KPK
ICW memandang, KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, kini tengah terpuruk.
Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah kian merosot.
Pada saat bersamaan, menurut ICW, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian, bahkan kemunduran.
Hal ini ditandai dengan memburuknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.
"Dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup," bunyi petikan sambungan surat ICW.
ICW pun menganalisis, gonjang-ganjing yang selama ini melanda KPK dan pemberantasan korupsi diakibatkan lantaran Jokowi gagal bersikap tegas.
ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.
Selain itu, menurut ICW, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Jokowi.
Baca juga: Citra KPK Memburuk di Mata Masyarakat, ICW: Sumber Utama Masalah Ada di 5 Pimpinan
"Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih," bunyi petikan lanjutan surat ICW.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.