Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH September 2021
Berikut ini cara cek penerima bantuan perlindungan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selama masa PPKM, pemerintah masih memberikan bansos kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Sosial.
Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan pada bulan September 2021.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021
Baca juga: CEK Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau Chat WA
Dikutip dari kemensos.go.id, Selasa (28/9/2021), bansos PKH dipastikan akan berlanjut di tahun 2022.
Hal ini setelah Komisi VIII menyetujui anggaran Kementerian Sosial Tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun, Senin (20/9/2021).
Diantara anggaran yang disetujui itu termasuk anggaran bansos sebesar Rp 74,08 triliun.
Adapun jenis bansos yang disetujui termasuk di dalamnya Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp74,08 triliun (94,67 persen) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” ungkap Mensos.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.