Apa Saja Syarat untuk Mengadopsi Seorang Anak? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Simak syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan suami istri ketika ingin mengadopsi seorang anak sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Setiap pasangan suami istri pasti mendambakan kehadiran seorang anak dalam kehidupan.
Tak jarang, demi melanjutkan garis keturunan, adopsi atau mengangkat anak menjadi pilihan.
Lantas, bagaimana proses hukum mengangkat anak dan apa saja syarat yang harus dipenuhi calon orang tua?
Advokat sekaligus praktisi hukum Suharno menjelaskan, tata cara mengangkat seorang anak diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dan juga PP nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Asuh Anak ketika Bercerai? Begini Kata Advokat
Suharno mengatakan, anak angkat merupakan anak yang dilepaskan haknya dari orang tua kandung atau wali atau lembaga pengasuhan anak kepada keluarga orang angkat yang baru.
Proses pengangkatan ini berfokus pada kepentingan yang terbaik untuk anak.
Sebelum mengajukan permohonan angkat anak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon orang tua.
Misalnya, kecakapan dan usia dari calon orang tua.
"Tidak bisa lepas dari syarat-syarat formal, seperti orang tua angkat harus sehat jasmani rohani, lalu berumur minimal 30 tahun sampai maksimal 50 tahun," kata Suharno, dikutip dari tayangan Kacamata Hukum, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Ahli Sarankan Tiga Strategi untuk Meminimalisir Kluster Sekolah Pada PTM Terbatas
Baca juga: Transaksi Rental Mobil, Perlukah Ada Perjanjian Tertulis? Ini Pendapat Ahli Hukum
Kemudian, salah satu syarat lainnya, yakni keyakinan agama antara anak dengan calon orang tua angkat harus lah sama.
Jika tidak diketahui agama anak itu, maka dapat ditentukan dari keyakinan yang dianut secara umum di lingkungan sekitarnya.
"Harus agama yang sama dengan anak," jelas dia.
Selain itu, calon orang tua juga harus berkelakukan baik dan berstatus sudah menikah.
"Paling kurang 5 tahun menikah, tidak berasal dari pasangan sejenis. Tidak mempunyai anak (kandung) atau keturunan lebih dari 1. Maksimal satu anak."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.