Daftar Passing Grade Tes Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional dan Ketentuannya
Kementerian PANRB menetapkan nilai ambang batas atau passing Grade bagi seleksi PPPK Jabatan Fungsional non guru dengan syarat yang ditentukan
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas Tes Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Tahapan SKD dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang mengikuti tes SKD juga harus memenuhi passing grade agar dapat lolos.
Passing Grade telah ditetapakn oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non guru.
Ketetapan passing grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.
Baca juga: PASSING GRADE SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Cara Cek dan Download Hasil SKD Tahun 2021
Baca juga: Link Live Skor Hasil SKD di Seluruh Wilayah, Beserta Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS 2021
Ada empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Peserta harus mengerjakan sebanyak 145 butir soal yang terdiri dari kompetensi teknis sebanyak 90, manajerial 25, sosial kultural 20, dan wawancara 10.
Durasi bagi masyarakat umum dalam mengerjakan soal dan wawancara adalah 130 menit.
Sedangkan, bagi penyandang disabilitas sensorik netra berdurasi 165 menit.
Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural memiliki nilai ambang batas sebanyak 130.
Seleksi wawancara minimal 24, sedangkan kompetensi teknis nilai maksimal 450 dengan passing grade teknis sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Dikutip dari akun instagram resmi @kemenpanrb berikut daftar nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional, sebagai berikut: