Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN Minta Kajian Komprehensif kepada Pemerintah Jika Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Jika usulan pemerintah itu logis dan sudah melalui kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek, Komisi II DPR akan mendukung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Fraksi PAN Minta Kajian Komprehensif kepada Pemerintah Jika Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, meminta kepada  pemerintah untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif dan mendalam mengenai usulan pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024.

"Bilamana dasar pertimbangannya logis dan tidak berhimpitan dengan tahapan pilkada dan didasari asas efisiensi dan efektivitas dengan biaya murah untuk pemilu yang berkwalitas, dipastikan fraksi PAN akan mendukung usul yang diajukan oleh pemerintah tersebut," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, jika usulan pemerintah itu logis dan sudah melalui kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek, Komisi II DPR akan mendukung.

Selanjutanya Komisi II bersama Pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan segera bertemu untuk pembahasan lebih lanjut.

"Fraksi-fraksi di DPR tetap bisa mengusulkan jadwal tentunya dengan argumentasi yang kuat. Yang jelas, kita  akan segera melakukan pembahasan," ucapnya.

Guspardi menjelaskan, jika pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024,  proses tahapan pemilu menjadi kurang dari 20 bulan.

Baca juga: PPP Tak Setuju Usulan Pemerintah Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Lebih Rasional Maret atau Tetap April

Berita Rekomendasi

Padahal aturan perundang-undangan menyatakan KPU mempunyai waktu paling lambat 20 bulan untuk mempersiapkan tahapan dan proses pelaksanaan. 

Prinsip pelaksanaan pemilu juga tidak boleh beririsan dengan pelaksanaan pilkada.

"Jika pelaksanaan Pemilu diilakukan pada bulan Mei, tentu masa tahapan akan berkurang. Artinya masa tahapan menjadi lebih pendek. Tentu perubahan ini berimplikasi harus dikeluarkannya aturan yang bisa diakomodir dengan mengeluarkan Perppu. Kalau melalui revisi UU  prosesnya tentu akan panjang," ujar Legislator asal Sumatera Barat itu.

Oleh karena itu, Komisi II akan segera mengadakan konsinyering bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk membahas secara cermat terutama terkait dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak sebelum masa reses.

"Harapan paling utama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus berkualitas menghasilkan kepala pemerintahan di pusat dan daerah serta perwakilan rakyat baik di pusat ataupun daerah adalah pemimpin yang negarawan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas