Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki

Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak saat membacakan putusan Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). 

Gugatan MAKI terhadap KPK

MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.

Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.

Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas