Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Sudah ada 3 tersangka dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, hari ini Polda Metro akan umumkan tersangka baru dalam kasus itu.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Polda Metro Jaya Umumkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Tangkap Layar Kompas Tv
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Tanggapi Soal Kasus Kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 (Tangkap Layar Kompas Tv) Jumat (10/9/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang masih dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Saat ini sudah ada 3 tersangka dalam peristiwa yang terjadi 8 September 2021 lalu itu.

Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus itu.

"Pengumuman hasil gelar perkara Kebakaran Lapas Kelas I akan diumumkan siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Temuan 2 Paket Sabu Dalam Roti Kasur Bertabur Keju di Lapas I Surabaya 

Baca juga: Berstatus Tersangka, Tiga Petugas Lapas Tangerang Resmi Dinonaktifkan

Yusri menambahkan, tersangka baru dalam kaus ini untuk persangkaan pasal 187 dan 188 KUHP atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Sebelumnya, gelar perkara pada 20 September kemarin menetapkan 3 tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petugas lapas yang berjaga saat peristiwa tersebut terjadi.

Untuk menentukan tersangka, polisi telah memeriksa saksi, mulai dari warga binaan, petugas lapas, hingga ahli pidana dan kebakaran.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, petugas Lapas Klas 1 Tangerang, RU, S, dan Y ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9/2021) kemarin.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang seseorang yang membuat kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Penyebab kebakaran diduga kuat korsleting listrik.

Polisi menemukan titik api di atas plafon.

Namun, pola titik mula api yang menewaskan puluhan napi masih didalami oleh penyidik. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas