Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif Kartu Prakerja, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini dan Cek di www.prakerja.go.id

Berikut ulasan penting mengenai insentif Kartu Prakerja dan cek di www.prakerja.go.id

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Insentif Kartu Prakerja, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini dan Cek di www.prakerja.go.id
Tangkapan layar www.prakerja.go.id.
Halaman website Kartu Prakerja. 

- Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu;

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Insentif yang diberikan

Insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan melalui situs www.prakerja.go.id

Halaman website Kartu Prakerja.
Halaman website Kartu Prakerja. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id)
BERITA TERKAIT

Proses pencairan insentif

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard peserta.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, peserta harus memastikan kembali sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.

Tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.

Lakukan juga pengecekan berkala di dashboard dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.

Apabila dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, peserta dapat menyampaikan keluhan  melalui Formulir Pengaduan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas