Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif Kartu Prakerja, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini dan Cek di www.prakerja.go.id

Berikut ulasan penting mengenai insentif Kartu Prakerja dan cek di www.prakerja.go.id

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Insentif Kartu Prakerja, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini dan Cek di www.prakerja.go.id
Tangkapan layar www.prakerja.go.id.
Halaman website Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan penting mengenai insentif Kartu Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah.

Selain itu, pemegang Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Peserta juga harus memberikan rating dan review pelatihan paling lambat di bulan Desember.

Hal penting yang perlu diingat, untuk menerima insentif, Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertama peserta dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Untuk itu, peserta harus segera menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating serta review secepatnya agar insentif tidak hangus.

Baca juga: Login www.prakerja.go.id, Ikuti Pelatihan Pertama untuk Dapat Insentif, Begini Caranya

Berikut ulasan selengkapnya mengenai insentif Kartu Prakerja, dikutip dari www.prakerja.go.id:

BERITA TERKAIT

Jenis insentif

Insentif terdiri dari 2 (dua) jenis:

- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan;

- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per survei.

Penerimaan insentif biaya mencari kerja

Apabila lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, peserta akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

- Menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

- Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu;

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Insentif yang diberikan

Insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan melalui situs www.prakerja.go.id

Halaman website Kartu Prakerja.
Halaman website Kartu Prakerja. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id)

Proses pencairan insentif

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard peserta.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, peserta harus memastikan kembali sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.

Tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.

Lakukan juga pengecekan berkala di dashboard dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.

Apabila dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, peserta dapat menyampaikan keluhan  melalui Formulir Pengaduan.

Hal yang dilakukan setelah mendapat insentif

Setelah mendapat insentif, peserta harus mengisi 3 (tiga) survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard.

Survei evaluasi pertama bisa diisi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peserta menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Survei evaluasi tersebut harus diisi dengan jujur sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada Penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Peserta harus memastikan telah menerima insentif tersebut dan cek selalu dashboard untuk mengetahui jadwal terbaru.

Insentif gagal dicairkan

Insentif bisa gagal dicairkan apabila:

- Peserta belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard;

- Peserta belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard;

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

- Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas