Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte (kiri) dan YouTuber Muhammad Kece (kanan). Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece. 

TRIBUNNEWS.COM - Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan pihaknya memutuskan menetapkan lima orang tersangka.

Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Napoleon diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujarnya, Rabu (29/9/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB, napi kasus suap," jelas Andi.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon

Baca juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tak Ditetapkannya Eks Panglima FPI sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece

4 Tersangka Lain

Berita Rekomendasi

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap, dan HP napi kasus perlindungan konsumen," terang Andi.

Eks Panglima FPI Belum Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

Diberitakan Tribunnews.com, Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece.

Dia juga berada di kamar tahanan Muhammad Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.

Baca juga: Polri Ungkap Kepala hingga Petugas Rutan Bareskrim Diduga Lalai yang Berujung Penganiayaan M Kece

Baca juga: Meski Apresiasi Keinginan Kapolri, 56 Pegawai Nonaktif KPK Masih Tunggu Sikap Jokowi

Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB."

"Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi, Rabu.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama Islam.
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama Islam. (Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece )

Kepala hingga Petugas Rutan Diduga Lalai

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga Rutan Bareskrim Polri diduga lalai dalam bertugas terkait dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan dua petugas jaga rutan yang dinilai lalai tersebut adalah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.

Menurut Argo, keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan Rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece.

"Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M Kosman alias M Kece oleh tahanan lainnya," kata Argo dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews.com, Rabu.

Baca juga: Ditarik Jadi ASN Polri, 56 Pegawai Yang Dipecat KPK Diharapkan Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi

Baca juga: MAKI Dukung Kapolri Terkait Permintaan Merekrut Pegawai KPK yang Dipecat

Selain dua petugas jaga, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.

Dia diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Penganiayaan Terjadi Hampir di Seluruh Rutan

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun YouTube-nya.

Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim, Wartakotalive.com)

Berita lain terkait Irjen Napoleon Bonaparte

Simak juga kisah Nur Ian yang masih bertahan dengan layar tancap kelilingnya di tengah film digital dan pandemi dalam CERITA URBAN di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas