Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri
Napoleon Bonapart dua kali menganiaya tersangka kasus penistaan agama, M kece di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte ternyata tidak hanya sekali saja menganiaya Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia tercatat dua kali menganiaya tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama dengan tersangka lainnya.
Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.
Baca juga: Polri Ungkap Irjen Napoleon Sempat Selesaikan Kasus Penganiayaan M Kece Secara Damai
Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Yang pertama di dalam kamar tahanan M Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya.
"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat tapi ada dua lokasi. Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada 1 TKP lagi penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," jelasnya.
Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021 lalu.
Namun, kata dia, waktu dan lokasinya berbeda.
"Untuk tempos yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," tukasnya.
Baca juga: Kasus Penganiyaan M Kece, Irjen Napoleon Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.