Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Bekas Anak Buah Juliari Batubara ke Penjara

Bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Bekas Anak Buah Juliari Batubara ke Penjara
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

Bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Adi Wahyono akan menjalani masa hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: KPK Setor Pembayaran Denda Rp500 Juta Juliari Batubara ke Kas Negara

Adi Wahyono juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama Juliari Peter Batubara dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso menerima suap sebesar Rp32,48 miliar. 

Berita Rekomendasi

Puluhan miliar uang suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. 

Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. 

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas