Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Soal Pengungkapan Sosok King Maker

Itu tanpa sebab, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka kata Boyamin, pengungkapan sosok King Maker pada perkara tersebut dapat terungkap

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MAKI Berharap Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Soal Pengungkapan Sosok King Maker
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sidang terkait pengusutan sosok 'King Maker' dalam perkara dugaan suap Pinangki Sirna Malasari atas fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra ini akan digelar, Rabu (29/9/2021) hari ini, dengan agenda sidang putusan.

Dalam persidangan ini, Ketua MAKI Boyamin Saiman berharap, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan.

"Saya berharap (gugatan praperadilan) dapat dikabulkan, sehingga akan terungkap siapa dan apa peran dari King Maker," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9/2021).

Itu tanpa sebab, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka kata Boyamin, pengungkapan sosok King Maker pada perkara tersebut dapat terungkap.

Gugatan MAKI terhadap KPK

Berita Rekomendasi

MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Gugatan Praperadilan MAKI pada KPK soal King Maker di Perkara Pinangki Diputuskan Hari ini

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.

Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.

Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas