Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker

Keputusan itu dijatuhkan hakim karena MAKI dan LP3HI dinyatakan tidak memikiji legal standing atau kedudukan hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak telah menjatuhkan putusan terkait gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/9/2021).

Dalam putusannya, hakim Morgan tidak menerima gugatan dari MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pemohon yang dimana.

Dimana dalam gugatan tersebut pemohon mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker di perkara pengurusan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra dalam perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan itu dijatuhkan hakim karena MAKI dan LP3HI dinyatakan tidak memikiji legal standing atau kedudukan hukum.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK soal Pengungkapan King Maker di Perkara Pinangki

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho yang sekaligus mewakili MAKI menyatakan tetap menghormati putusan hakim.

Alasannya karena pokok perkara pada gugatan ini belum disentuh lantaran persoalan administratif.

Berita Rekomendasi

"Kami harus tetap mengormati putusan pengadilan, kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administratif, jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Terkait legal standing dalam hal ini kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), MAKI dan LP3HI kata Kurniawan masih dalam proses pengurusan.

Adapun gugatan ini tetap dilakukan meski SKT dari MAKI dan LP3HI tidak memiliki legal standing, karena kata dia, agar proses hukum pada gugatan ini tetap berjalan.

"Ini (SKT) sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus. Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," beber dia.

Dirinya menegaskan, upayanya untuk mendesak KPK untuk mengungkap sosok King Maker, masih harus diusut.

Tak hanya itu, dia tetap berharap King Maker itu harus diungkap ke publik terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari untuk membebaskan Djoko Tjandra.

"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta. Karena dia (King Maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," tukasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas