Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Syaratnya

Para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Passing Grade dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Syaratnya
Kanal YouTube Kemen PANRB
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak passing grade dan kisi-kisi materi SKD CPNS 2021 lengkap dengan syaratnya pada artikel ini.

Para peserta yang telah lolos administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Diketahui, pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah mulai diselenggarakan.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Para peserta jika ingin melihat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dapat melalui sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT

Tes SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.

Berita Rekomendasi

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021 Lengkap dengan Materinya

Baca juga: Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas, Serta Kisi-kisi Materinya

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas