BKN Pastikan Pengangkatan 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Mengikuti Prosedur yang Berlaku
Pengangkatan pegawai KPK jadi ASN Polri tetap mengikuti prosedur yang berlaku, tak akan melanggar Undang-undang (UU) yang ada.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat jadi ASN di Bareskrim Polri.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pengangkatan pegawai KPK itu tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Mengikuti prosedur yang akan ditetapkan," kata Bima saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (30/9/2021).
Meski begitu, Bima tak merinci apa saja prosedur yang harus dilalui oleh pegawai KPK itu untuk menjadi ASN di Polri.
Menurut Bima, pihaknya masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB guna membahas lebih detail hal tersebut.
"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," ucap Bima.
Baca juga: Hari Terakhir Bekerja di KPK, Yudi Purnomo: Ini Bukan Kata Perpisahan Hanya Pengumuman, Jangan Sedih
Ia mengatakan, bahwa hal tersebut akan dibahas secara detail. Sehingga, tak akan melanggar Undang-undang (UU) yang ada terkait pengangkatan pegawai KPK tersebut.
"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," ucapnya.
Tak hanya soal regulasi pengangkatan jadi ASN, Bima mengatakan bahwa perimbangan lain yang tentu menjadi pembahasan yakni upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi," jelasnya.