Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSU) senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima, cek penerima di kemnaker.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id
Tangkap Layar akun Twitter @BPJSKTinfo
Berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji secara online. Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSU) senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji (BSU) senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini BSU telah tersalurkan ke 4,91 juta pekerja/buruh.

Ida juga memastikan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id, Tahap 5 Cair Tanpa Ada Potongan Biaya

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan BSU Tidak Dikenakan Potongan

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU.
Keterangan dalam situs Kemnaker ketika pengecekan penerima BSU. (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)
Berita Rekomendasi

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas